• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

MENJAWAB TANTANGAN DIGITAL: PEMERINTAH BAHAS ATURAN LISENSI LAGU DAN MUSIK

271124 04

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Pleno Panitia Antarkementerian untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik. Rapat ini dilaksanakan secara hybrid pada Kamis, 28 November 2024, melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan regulasi yang relevan dengan perkembangan teknologi digital.

Rapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, didampingi oleh Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Dalam pembukaannya, Agung menekankan urgensi penyusunan regulasi ini untuk menjawab tantangan pelindungan hak cipta di era digital. "Kami berupaya menghadirkan aturan yang mampu mengimbangi dinamika teknologi dan memberikan pelindungan optimal bagi pencipta lagu dan/atau musik," tegasnya.

Rapat ini dihadiri perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pariwisata. Selain itu, beberapa tenaga ahli turut memberikan masukan teknis terkait aspek hukum dan implementasi lisensi berbasis teknologi informasi. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun mencakup seluruh spektrum penggunaan karya lagu dan musik di era digital.

Dalam pembahasan, disoroti bahwa perkembangan teknologi informasi menciptakan tantangan baru dalam penegakan hak cipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak secara spesifik mengatur penggunaan lagu dan/atau musik berbasis digital. Namun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya pada 2026 menjadi rujukan hukum yang relevan. Aturan ini diharapkan mampu mengatur secara tegas pelaksanaan lisensi untuk melindungi hak cipta di ranah digital.

RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pengguna karya musik, termasuk pelaku industri digital. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap mampu menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak, sekaligus mendukung pengembangan industri kreatif nasional yang berbasis teknologi. (-end)

271124 05 271124 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI