
Makassar – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Perundang-undangan pada 5–7 Mei 2026 di Claro Hotel Makassar sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Kegiatan ini menjadi wadah penguatan pemahaman teknis dalam pembentukan regulasi daerah yang harmonis, implementatif, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan di daerah agar mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Rangkaian pembukaan diawali dengan laporan panitia oleh Muhammad Akram, dilanjutkan sambutan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, serta JICA Expert, Kikuchi Eriko, yang menyoroti pentingnya sinergi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Selama pelaksanaan kegiatan, peserta memperoleh berbagai materi strategis terkait penyusunan dan perancangan peraturan perundang-undangan. Materi pada sesi awal membahas Hal-Hal Khusus dan Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan, yang mengulas kedudukan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), materi muatan peraturan, serta teknik penyusunan sanksi administratif agar tersusun secara sistematis dan tidak menimbulkan multitafsir.
Peserta juga mendapatkan materi mengenai Penghitungan Formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang membahas mekanisme penyusunan kebutuhan jabatan fungsional perancang, inventarisasi rancangan peraturan, pembagian tugas berdasarkan jenjang jabatan, hingga mekanisme penetapan formasi jabatan fungsional perancang. Selain narasumber dari DJPP, kegiatan ini juga menghadirkan Irwan Setiawan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; Askari Razak, Guru Besar UMI Makassar; dan Fajlurrahman Jurdi, Dosen Universitas Hasanuddin sebagai narasumber yang memberikan penguatan perspektif akademis dan praktik pemerintahan daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, disampaikan pula materi mengenai Aturan Kebijakan (Beleidsregels) dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan. Materi ini mengulas konsep aturan kebijakan yang lahir dari diskresi pejabat administrasi, karakteristiknya dalam praktik pemerintahan, serta kedudukannya yang tidak termasuk dalam hierarki formal peraturan perundang-undangan namun tetap memiliki dampak administratif dalam pelaksanaannya.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, mulai dari penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah, mekanisme kenaikan jenjang jabatan fungsional perancang, kedudukan Surat Edaran dalam sistem hukum nasional, hingga implementasi kebijakan administrasi dalam praktik pemerintahan daerah.
Melalui kegiatan ini, DJPP berharap para perancang peraturan perundang-undangan di daerah dapat semakin memperkuat kapasitas dan meningkatkan kualitas penyusunan regulasi yang selaras dengan prinsip harmonisasi, kepastian hukum, dan kebutuhan masyarakat. Bimbingan teknis ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yang profesional, adaptif, dan berkualitas.ran, pembagian tugas berdasarkan jenjang jabatan, hingga mekanisme penetapan formasi jabatan fungsional perancang.
Selain itu, disampaikan pula materi mengenai Aturan Kebijakan (Beleidsregels) dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan. Materi ini mengulas konsep aturan kebijakan yang lahir dari diskresi pejabat administrasi, karakteristiknya dalam praktik pemerintahan, serta kedudukannya yang tidak termasuk dalam hierarki formal peraturan perundang-undangan namun tetap memiliki dampak administratif dalam pelaksanaannya.


