• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PERKUAT PERLINDUNGAN ANAK MELALUI HARMONISASI REGULASI KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

070526   1

Bogor — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak pada Kamis s.d Jumat (7-8/05/2026).

Rapat yang diselenggarakan secara hybrid di The Mirah Bogor dan melalui Zoom Meeting dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yulanto Araya. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta berbagai kementerian/lembaga terkait, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor B-146/Men/HK.02.01/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Rancangan regulasi ini disusun untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai strategi pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan hak-hak anak dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Melalui rapat harmonisasi lanjutan ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma secara mendalam guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal dan melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dalam pemenuhan hak anak, memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan ramah anak, mendorong partisipasi anak dalam pembangunan, serta mempercepat pencapaian target perlindungan dan kesejahteraan anak sebagai bagian dari investasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.

070526   2  070526   3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI