• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

LANGKAH KRUSIAL UNTUK OLAHRAGA PRESTASI: STANDAR PENGELOLAAN ORGANISASI DISUSUN

 050924 10

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi hadir memenuhi undangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) yang menggelar rapat pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Rapat yang berlangsung secara hibrid di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta dan melalui platform virtual ini, melibatkan sejumlah pemangku kepentingan penting. Perwakilan dari Sekretariat Kabinet, dan Kemenpora sendiri turut hadir dalam pertemuan yang bertujuan untuk merumuskan standar tata kelola organisasi keolahragaan prestasi nasional.

Tim Kerja Harmonisasi fokus pada harmonisasi regulasi yang akan diterapkan di sektor olahraga prestasi. Kehadiran Tim Kerja Harmonisasi sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional lainnya, tetapi juga mampu memberikan arah yang jelas dan efektif bagi pengelolaan organisasi olahraga prestasi di Indonesia.

Dalam rapat ini, dibahas pentingnya pengelolaan olahraga prestasi melalui tata kelola organisasi keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Olahraga prestasi bukan sekadar soal pencapaian medali, tetapi juga mencakup pembinaan dan pengembangan atlet serta organisasi olahraga yang bertanggung jawab atas mereka. Oleh karena itu, standar pengelolaan organisasi keolahragaan yang baik menjadi kunci untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.

Organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam mendukung kemajuan olahraga di Indonesia. Namun, untuk memastikan partisipasi ini berjalan dengan baik, diperlukan standar pengelolaan yang jelas dan terukur.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI