• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

LANJUTAN PENYUSUNAN DIM RUU TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 2002

 050924 13

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan hadir memenuhi undangan rapat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Kamis, (05/09/2024). Rapat yang diselenggarakan secara daring ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Rapat Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan pada akhir Agustus 2024.

Agenda rapat kali ini melanjutkan pembahasan mengenai tugas Polisi Republik Indonesia di bidang proses pidana. Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, masih terdapat kelemahan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat dan belum sejalan dengan perkembangan paradigma penegakan hukum dan pemidanaan, serta perubahan peraturan perundang-undangan lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Rapat yang dipimpin oleh Fiqi Nana Kania, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/lembaga terkait, diantaranya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, TNI, Kompolnas, BIN, BSSN, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada kesempatan kali ini, Waliyadin selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang hadir beserta jajaran memberikan tanggapan mengenai pembahasan kali ini, yakni mengenai penggunaan kata DPO. Istilah DPO ini harus dipastikan apakah akan meliputi untuk tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak terkait dengan tindak pidana.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI