Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat pleno Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (05/09/2024). Rapat yang dilaksanakan secara hibrid ini berlangsung di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, serta secara daring melalui platform virtual.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Agenda utama rapat kali ini adalah membahas harmonisasi atas RPP tentang Manajemen ASN. Manajemen ASN merupakan serangkaian proses pengelolaan aparatur sipil negara yang bertujuan untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional dengan kinerja tinggi, serta memiliki perilaku yang sejalan dengan nilai dasar ASN. Selain itu, manajemen ini juga bertujuan untuk memastikan ASN bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pentingnya sinergi antara berbagai instansi diperlukan dalam proses harmonisasi ini. Tujuan akhir dari harmonisasi ini adalah untuk memperkuat manajemen ASN, sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, dan mampu menjalankan tugasnya secara efektif.
Dengan harmonisasi RPP ini, diharapkan manajemen ASN di Indonesia akan semakin kuat dan mampu menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.