• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

LANGKAH LANJUT REFORMASI HUKUM: RAPAT VIRTUAL BAHAS RPP PIDANA DAN TINDAKAN

220525 04

Jakarta — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menyempurnakan sistem hukum pidana nasional. Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) kembali menggelar rapat lanjutan Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. Rapat ini berlangsung secara virtual melalui video conference pada Kamis (22/05).

Dipimpin oleh Retno Endah Kumalasari Sunaringtyas selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, rapat ini melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga strategis seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, serta kementerian bidang hukum, sosial, kesehatan, dan pertahanan. Selain itu, turut hadir pula para pakar hukum dan perwakilan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menjadikan forum ini sarat perspektif multidisiplin.

Fokus utama dalam rapat lanjutan ini adalah pembahasan pasal-pasal terkait pidana pengawasan, termasuk jangka waktu dan persyaratan pelaksanaannya. Dalam skema yang sedang dibahas, terpidana yang dikenai pidana pengawasan akan menjadi klien pemasyarakatan. Penanganan mereka akan dilanjutkan oleh Balai Pemasyarakatan setelah diserahkan oleh jaksa untuk dilakukan pembimbingan kemasyarakatan.

RPP ini menjadi landasan penting dalam memastikan pelaksanaan pidana dan tindakan yang adil, manusiawi, serta selaras dengan semangat pembinaan dan reintegrasi sosial.

Penyusunan RPP ini merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, efisiensi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Diharapkan, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Rapat lanjutan ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan pemahaman antarinstansi demi menghasilkan peraturan pelaksana yang komprehensif dan responsif terhadap dinamika penegakan hukum di Indonesia.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI