Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan terus memacu langkah strategis dalam penanggulangan kejahatan narkotika. Bertempat di Hotel Gran Melia, Jakarta, DJPP menggelar Rapat Penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika secara luring pada 21–23 Mei 2025.
Rapat yang berlangsung selama tiga hari ini dipimpin langsung oleh Agus Hariadi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Turut hadir perwakilan dari berbagai instansi strategis seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penyusunan NA ini menjadi langkah awal yang penting dalam pembentukan regulasi baru yang responsif dan komprehensif terhadap kompleksitas permasalahan narkotika di Indonesia. RUU ini diharapkan menjadi tonggak dalam memperkuat sistem hukum kita dalam menghadapi ancaman narkotika yang kian masif dan terorganisir.
Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan serius dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekusor narkotika, yang bukan hanya merusak generasi bangsa tetapi juga berpotensi melemahkan ketahanan nasional. Pemerintah pun merespons dengan menyiapkan NA yang telah disempurnakan dari sisi norma hukum materiil dan formil.
Naskah ini memuat pokok-pokok pikiran yang menjadi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari urgensi pembentukan RUU. Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan nasional dalam penanganan narkotika lebih efektif, adil, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan kejahatan terorganisir lintas negara.
Dengan penyusunan NA ini, DJPP menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem hukum yang adaptif dan tanggap terhadap dinamika ancaman narkotika. Seluruh pemangku kepentingan berharap RUU ini dapat segera dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang.