Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menghadiri rapat koordinasi penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (RUU GAAR) yang diselenggarakan secara luring pada Selasa, 29 Juli 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU). Dari DJPP, hadir perwakilan dari Direktorat Perancangan, yakni Plt. Kasubdit Penyusunan dan Pembahasan Revisi Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ,Rini Maryam. Serta diikuti oleh perwakilan dari Direktorat Pidana DJAHU.
Rapat membahas sejumlah isu strategis terkait penyusunan RUU GAAR, termasuk usulan dari Kementerian Sekretariat Negara mengenai perubahan mekanisme pengajuan permohonan Grasi. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah agar permohonan Grasi dapat diajukan langsung oleh Terpidana, keluarganya, atau kuasa hukumnya secara tertulis kepada Presiden, tanpa melalui Menteri Hukum. Selain itu, dibahas pula kebutuhan pengaturan ulang kewenangan dan mekanisme pemrosesan permohonan Grasi seiring restrukturisasi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih 2024–2029.
Rapat juga merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara mengenai kebijakan penyusunan peraturan perundang-undangan dan imbauan pemantauan program prioritas nasional. Dalam hal ini, rumusan RUU GAAR diharapkan tidak mencantumkan pembentukan kelembagaan pemerintah, baik dalam bentuk nomenklatur, tugas, fungsi, kewenangan, maupun struktur organisasi, guna menjaga efisiensi dan konsistensi kebijakan kelembagaan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, telah disepakati bahwa akan dilaksanakan rapat bilateral antara Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara pada 12 Agustus 2025. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan berbagai pending isu dalam draf RUU GAAR dan mempercepat proses harmonisasi substansi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.