Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Kegiatan Persiapan Kegiatan Anugerah Legislasi Daerah dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Pemetaan secara virtual atau daring, Selasa (05/11/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Nuryanti Widyastuti selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancangan Peraturan Perundang-undangan, dan dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seluruh Indonesia.
Melalui kegiatan ini, disampaikan bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pembina penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, maka Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP perlu memberikan penghargaan untuk mengapresiasi kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang diberikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Tahun 2024 melalui Kegiatan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2024.
Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemetaan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan, telah dibangun Aplikasi e-Pemetaan yang memudahkan Kantor Wilayah dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, khususnya kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat terlaksana secara lebih baik.