Jakarta – Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, anak-anak kini semakin terhubung dengan berbagai Produk, Layanan, dan Fitur Daring yang tersedia di dunia maya. Namun, dengan kemajuan ini, muncul pula tantangan baru untuk melindungi hak-hak anak di ruang digital. Untuk itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, tengah merancang sebuah Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk mengatur tata kelola pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Pada Rabu (06/11/2024), rapat Tim Kecil Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik diselenggarakan secara daring. Rapat ini dipimpin oleh Victor Stanny Hamonangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh berbagai kementerian serta lembaga terkait. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memperkuat kolaborasi antar pihak dalam menyusun regulasi yang dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di dunia maya.
Peraturan pemerintah ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu hal yang menjadi fokus utama adalah perlunya kebijakan yang mengatur penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur Daring yang dapat diakses oleh anak-anak. Mengingat bahwa dunia digital penuh dengan risiko, seperti konten yang tidak sesuai dan penyalahgunaan data pribadi, maka regulasi ini sangat penting untuk memastikan anak-anak dapat mengakses teknologi dengan aman.
Draf peraturan ini akan mengadopsi prinsip-prinsip Age-Appropriate Design Code, sebuah standar yang sudah diterapkan di negara-negara yang lebih dulu menghadapi tantangan serupa, seperti Inggris. Tujuan utama dari kode ini adalah memastikan bahwa produk digital yang diperuntukkan bagi anak-anak dirancang secara spesifik dan aman, sesuai dengan usia dan kebutuhan mereka. Oleh karena itu, setiap produk atau layanan yang tersedia di dunia maya untuk anak-anak harus mempertimbangkan aspek perlindungan privasi, keamanan, serta edukasi.
Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, para penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan produk atau layanan untuk anak-anak dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna muda, serta memastikan bahwa hak-hak mereka di dunia maya tetap terlindungi.
Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak, peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang komprehensif dalam menyikapi tantangan pelindungan anak di dunia digital yang semakin kompleks.