Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan hadir memenuhi undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk hadir dalam rapat penerjemahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada Selasa, (16/07/2024).
Rapat yang diselenggarakan secara luring bertempat di Manhattan Hotel Jakarta ini dibuka dan dipimpin oleh perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dihadiri oleh Pejabat Fungsional Penerjemah di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Pejabat struktural di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Rapat penerjemahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 ini diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris salah satunya untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di Indonesia dalam hal pengupahan. PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan PP yang salah satunya mengatur mengenai Upah Minimum di Indonesia bagi para pekerja. Rapat penerjemahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan glossary penerjemahan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Terjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan ini, akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.