Jakarta – Direktorat Litigasi dan Non Litigasi Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menerima audiensi dari perwakilan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November dan Desember 2023 serta Januari 2024. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025, ini membahas tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan kepala desa menyampaikan permohonan penjelasan dan penegasan terkait substansi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diputuskan. Putusan ini dianggap memiliki dampak langsung terhadap masa jabatan kepala desa serta mekanisme pengisian jabatan kepala desa di berbagai daerah. Oleh karena itu, mereka berharap ada kejelasan lebih lanjut mengenai implementasi hukum dari keputusan tersebut.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Litigasi Lantai 3, Gedung Ditjen PP, dan diterima langsung oleh Rudy Hendra Pakpahan selaku Direktur Litigasi dan Non Litigasi Peraturan Perundang-undangan dan Mualimin Abdi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, yang turut memberikan pemaparan mengenai aspek hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pembahasan dalam pertemuan ini berfokus pada implikasi hukum dari judicial review serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan desa ke depan.
Selain membahas aspek legal dari putusan MK, audiensi ini juga menjadi wadah diskusi mengenai langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah dalam menyikapi dinamika yang muncul di tingkat desa. Kejelasan regulasi menjadi krusial dalam memastikan transisi kepemimpinan desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.
Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para kepala desa terkait keputusan Mahkamah Konstitusi serta implikasi hukumnya. Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan perwakilan desa, diharapkan tercipta solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa ke depan.