• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHASAN RANCANGAN RTRW KABUPATEN SUBANG: MEWUJUDKAN PUSAT PERTUMBUHAN EKONOMI BERKELANJUTAN

310125 04

Jakarta – Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang. Rapat yang berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025, diselenggarakan secara hibrid, bertempat di ruang Rapat Prambanan Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan dan juga melalui video conference.

Rapat yang dibuka oleh Dwi Hariyawan selaku Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN ini dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta berbagai kementerian lainnya, juga perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pembahasan yang dilakukan bertujuan untuk menyusun Perda yang dapat mengatur secara komprehensif penataan ruang di Kabupaten Subang, yang meliputi tujuan, kebijakan, serta strategi penataan ruang yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di wilayah tersebut.

Rancangan Perda RTRW Kabupaten Subang ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam peraturan ini, direncanakan adanya pengaturan yang jelas mengenai struktur ruang wilayah, pola ruang, kawasan strategis kabupaten, serta arahan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah menjadikan Kabupaten Subang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di bagian utara Jawa Barat, dengan sektor utama yang meliputi industri, pertanian, perikanan, dan pariwisata, yang diharapkan dapat berdaya saing, produktif, dan berkelanjutan.

Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa tata ruang di Kabupaten Subang dapat mendukung visi pembangunan jangka panjang, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI