Jakarta, 21 November 2024 – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum mengadakan rapat tim kecil untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kamis (21/11).
Rapat dibuka oleh Kanti Mulyani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang menyampaikan pentingnya RPP ini dalam memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan. “Kita ingin memastikan sistem pemasyarakatan tidak hanya mendukung proses pembinaan warga binaan, tetapi juga meningkatkan perlindungan hukum secara keseluruhan,” ujar Kanti dalam sambutannya.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum. Taufik Tri Prabowo, Analis Kepegawaian Ahli Muda dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, turut memberikan pandangannya mengenai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan. “Rancangan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan di lapangan sekaligus mengakomodasi prinsip keadilan restoratif,” kata Taufik.
Pembahasan dalam rapat mencakup berbagai isu strategis, termasuk penguatan sistem pembinaan warga binaan, integrasi dengan program reintegrasi sosial, serta perlindungan hak asasi manusia. Para peserta rapat sepakat bahwa RPP ini harus mampu menjadi acuan yang jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan pemasyarakatan di Indonesia.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya bersama lintas kementerian dalam menciptakan peraturan perundang-undangan yang responsif dan solutif. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan RPP Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan dapat segera diselesaikan dan memberikan dampak signifikan bagi reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia. (-end)