Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM berperan aktif dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 (RUU P2 APBN). Pengesahan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
DJPP Kemenkum hadir mewakili pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum, melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang didampingi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi. Kehadiran DJPP tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan setiap regulasi memiliki dasar hukum yang kuat serta sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, dihadiri oleh 319 anggota Dewan. Dalam agenda pembicaraan tingkat II tersebut, DPR secara bulat menyetujui RUU P2 APBN menjadi undang-undang setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dibacakan oleh Wakil Ketua Banggar DPR, Wihadi Wiyanto.
“Semua fraksi dan alhamdulillah semua fraksi, 8 fraksi setuju tanpa catatan,” ungkap Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, dalam laporan pembahasan sebelumnya yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelumnya, pembahasan di tingkat I di Banggar DPR bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati RUU ini untuk dibawa ke paripurna. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyampaikan bahwa seluruh fraksi mendukung pengesahan tanpa catatan.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam siklus pengelolaan keuangan negara serta menegaskan sinergi antara pemerintah dan DPR dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024. DJPP Kemenkum akan terus mengawal proses legislasi serupa guna memperkuat fondasi hukum dalam tata kelola keuangan negara.