Depok - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM bersama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan pembukaan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia bertempat di Guest House, BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Razilu, selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, hadir dalam kegiatan tersebut Nuryanti Widyastuti selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan mewakili Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jusman selaku Plt Pusat Pengembangan Fungsional dan Hak Asasi Manusia merangkap Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun peserta yang hadir adalah Peserta Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan BPSDM.
Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan kapasitas dan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan perilaku untuk dapat melaksanakan tugas jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kompetensi jabatannya. Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2024 ini mulai dilaksanakan pada 15 Juli sampai dengan 24 September 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 25 (dua puluh lima) orang peserta yang berasal dari Kementerian dan Lembaga, serta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dengan adanya kegiatan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama yang diselenggarakan oleh BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan peserta Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dapat memperoleh dan meningkatkan pengetahuan, keahlian dan perilaku untuk dapat melaksanakan tugas jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan secara profesional. Kegiatan Pembukaan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2024 terlaksana dengan baik, lancar, dan efektif.