• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT TIM KECIL PENYUSUNAN RUU PERUBAHAN UU KEPAILITAN BAHAS UPAYA HUKUM DAN MASUKAN WORLD BANK

070325 03

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat tim kecil dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran pada Jumat (07/03/2025). Rapat daring yang dipimpin oleh Roberia, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, ini menjadi langkah penting dalam memperbarui regulasi yang mengatur mengenai kepailitan dan kewajiban pembayaran utang di Indonesia.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan internal Kementerian Hukum, antara lain Badan Pembinaan Hukum Nasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kolaborasi antar lembaga ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyusun perubahan yang strategis dan relevan bagi sistem hukum Indonesia, khususnya terkait dengan masalah kepailitan yang semakin kompleks.

Salah satu fokus utama dalam rapat kali ini adalah membahas substansi terkait upaya hukum atas putusan penundaan kewajiban pembayaran hutang. Dalam diskusi tersebut, para peserta membahas berbagai tantangan yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut, baik dari sisi debitor maupun kreditor. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk memastikan bahwa prosedur hukum yang ada dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Selain membahas upaya hukum, rapat juga mengagendakan pembahasan mengenai masukan yang diberikan oleh World Bank. Lembaga internasional tersebut memberikan sejumlah rekomendasi terkait beberapa pasal dalam RUU Kepailitan yang sedang disusun. World Bank menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam penyelesaian sengketa kepailitan, serta meningkatkan transparansi dalam proses yang dapat memperbaiki iklim investasi dan menjaga stabilitas ekonomi.

Masukan dari World Bank ini menjadi sangat relevan mengingat pentingnya sistem hukum yang efisien dalam mengatur permasalahan kepailitan di dunia usaha. Rapat ini juga menekankan perlunya adaptasi regulasi agar dapat mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi global dan lokal, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan debitor dan kreditor.

Sebagai langkah tindak lanjut, rapat ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan RUU yang dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menangani masalah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk World Bank, diharapkan RUU ini dapat menghasilkan peraturan yang lebih efisien, adil, dan responsif terhadap kebutuhan hukum di Indonesia. Perubahan yang terjadi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi dunia usaha dan ekonomi yang semakin berkembang. (-end)

070325 04

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI