Jakarta – Ditjen Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menghadiri Rapat Koordinasi Eselon I yang digelar oleh Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital, Selasa, 14 Januari 2025. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini membahas percepatan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan (TPTATI) yang bertujuan memperkuat regulasi terkait perlindungan perdagangan dalam negeri dari praktik perdagangan internasional yang merugikan.
Dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital, Ali Murtopo Simbolon, rapat ini turut dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Komite Anti-Dumping Indonesia. Kehadiran sejumlah instansi tersebut mencerminkan pentingnya harmonisasi antar lembaga dalam menyusun regulasi yang efektif dan komprehensif.
Percepatan pembentukan RPP TPTATI dinilai sangat mendesak untuk mengakomodasi sejumlah ketentuan penting, antara lain pengenaan trade remedies di kawasan berfasilitas khusus, tata cara akses data rahasia oleh kementerian/lembaga non-kementerian, serta penguatan peran Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional. Selain itu, kewenangan Menteri Perdagangan dalam memutuskan hasil rekomendasi otoritas penyelidikan juga menjadi salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat tersebut.
Ditjen PP menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan finalisasi RPP ini demi menjaga kepentingan nasional di tengah dinamika perdagangan global. Dengan mengatur secara rinci berbagai mekanisme pengamanan perdagangan, RPP TPTATI diharapkan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi industri domestik dari dampak praktik dumping dan subsidi yang merugikan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan kompetitif. Ditjen PP melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global. (-end)