Jakarta – Pada Kamis, 16 Januari 2025, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menggelar rapat pleno untuk membahas pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengenai Klasifikasi Arsip dan Tata Naskah Dinas. Rapat yang dilaksanakan secara luring ini bertempat di Ruang Rapat KUHP Lantai 5, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan I, dan dibuka langsung oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebagai pemrakarsa, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta Tim Kerja Pengharmonisasian Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Peradilan, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum.
Rancangan Peraturan yang tengah dibahas ini bertujuan untuk menciptakan administrasi kedinasan yang lebih tertib, autentik, terpercaya, dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat terwujud tata kelola kearsipan yang lebih baik, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang berpengaruh pada kebutuhan pengelolaan arsip.
Salah satu aspek penting yang dibahas adalah pengaturan Tata Naskah Dinas, yang meliputi jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian dalam komunikasi kedinasan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap dokumen kedinasan terkelola dengan baik, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. (-end)