Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menyelenggarakan rapat tim kecil untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pembentukan Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi. Rapat ini dilakukan secara virtual pada Senin, 21 Oktober 2024, guna mempercepat pembentukan pengadilan militer di beberapa wilayah strategis di Indonesia, yang dinilai sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem hukum di lingkungan militer.
Waliyadin, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang juga berperan sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, memimpin jalannya rapat. Dalam pembukaannya, Waliyadin menggarisbawahi pentingnya RPP ini untuk memenuhi kebutuhan organisasi peradilan militer sekaligus memperluas akses keadilan bagi prajurit di berbagai daerah. “Langkah ini akan membantu memperkuat sistem peradilan militer dan menjaga disiplin serta ketertiban di dalam lingkungan militer secara lebih optimal,” kata Waliyadin.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan penting, termasuk dari Mahkamah Agung, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran Mahkamah Agung menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa pembentukan pengadilan militer dan pengadilan militer tinggi berjalan sesuai prosedur, serta adanya koordinasi yang baik antara lembaga yudisial dalam pelaksanaannya.
Pembahasan utama rapat ini adalah pembentukan beberapa pengadilan militer baru, antara lain Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, Pengadilan Militer V-21 Manokwari, serta dua pengadilan militer tinggi, yakni Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar. Kehadiran pengadilan-pengadilan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas peradilan militer di daerah yang selama ini belum memiliki pengadilan khusus militer, serta mempercepat proses hukum yang melibatkan anggota militer.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berkomitmen untuk menyelesaikan penyusunan RPP ini sesegera mungkin, sehingga pembentukan pengadilan militer baru dapat segera terwujud dan mulai beroperasi. Dengan langkah ini, diharapkan penegakan hukum di lingkungan militer semakin kuat, mendukung terciptanya ketertiban, kedisiplinan, dan keadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Catatan: Penggunaan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masih digunakan hingga ditetapkannya Peraturan Presiden yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.