Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menghadiri secara luring rapat pembahasan lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris pada Kamis (24/10/2024). Rapat ini dilaksanakan secara hibrid di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Rancangan peraturan ini disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Melalui regulasi ini, diharapkan proses pembinaan organisasi notaris dapat dilakukan secara lebih terstruktur, meliputi sosialisasi, pengarahan, serta tindakan lain baik secara lisan maupun tertulis.
Selain itu, pengawasan terhadap organisasi notaris akan dilakukan secara rutin dan berkala. Hal ini mencakup pemeriksaan catatan administrasi, kinerja, serta pelaksanaan kewajiban yang dimiliki oleh organisasi tersebut. Verifikasi dan evaluasi laporan kegiatan serta laporan keuangan yang telah diaudit oleh editor independen juga menjadi bagian penting dari pengawasan ini.
Sebagai langkah tegas, organisasi notaris yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa surat peringatan tertulis pertama, surat peringatan tertulis terakhir, hingga pemberhentian atau pembekuan kepengurusan organisasi notaris.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan akan terwujud sistem organisasi notaris yang lebih baik dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan notaris di Indonesia. (-end)