• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH MATANGKAN RPERMENKUM TENTANG PENGUNDANGAN PUU, FOKUSKAN HARMONISASI TEKNIS DAN PELAYANAN DIGITAL

 050625 07 

Bogor, 6 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) terus mengakselerasi penyusunan regulasi yang mendukung transformasi digital dalam proses pengundangan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (RPermenkum) tentang Pengundangan Peraturan Perundang-undangan (PUU) yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Bogor, Rabu (6/6).

Rapat ini dipimpin oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (P3SI), Alexander Palti, dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Perancangan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Biro Hukum dan Kerja Sama. Forum ini membahas isu-isu teknis krusial dalam mekanisme pengundangan, khususnya dalam konteks digitalisasi dan pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Salah satu pokok pembahasan penting ialah penegasan bahwa jika terdapat perbedaan tanggal antara TTE pada naskah peraturan dan timestamp pada aplikasi pengundangan, maka yang diakui secara hukum adalah tanggal pada TTE. Selain itu, ditegaskan bahwa proses pengecekan naskah hanya akan difokuskan pada aspek teknis penulisan, tanpa menyentuh substansi dari peraturan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses tanpa mengurangi ketepatan formal dokumen.

Lebih lanjut, pembahasan juga mencakup penguatan standar pelayanan, termasuk pengaturan batas waktu bagi pemohon pengundangan untuk mengembalikan dokumen elektronik yang telah diperbaiki, yakni maksimal dalam jangka waktu 10 hari. Langkah ini diambil guna menciptakan tata kelola regulasi yang lebih tertib, efisien, dan berbasis sistem elektronik yang akuntabel.

Sebagai tindak lanjut, DJPP akan menjadwalkan kembali rapat penyusunan lanjutan dalam waktu dekat. Proses ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk menyempurnakan sistem pengundangan nasional yang adaptif terhadap era digital, sekaligus memperkuat kepastian hukum melalui mekanisme yang transparan dan terstandar.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI