
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III kembali melaksanakan tugas penting dalam proses legislasi nasional dengan menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (RUU P2 APBN TA 2024). Rapat yang berlangsung secara daring pada Kamis (5/6) ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam memastikan bahwa penyusunan RUU P2 APBN TA 2024 berjalan selaras dengan prinsip-prinsip hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hadir dalam rapat tersebut antara lain perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Kementerian Hukum. Pembahasan RUU ini mengacu pada sejumlah landasan hukum, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang dan Peraturan Presiden terkait APBN TA 2024.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit. Laporan tersebut terdiri dari tujuh komponen utama, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, hingga Neraca dan Laporan Arus Kas, yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024 telah dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, dan hasilnya disampaikan kepada Ketua DPR, Ketua DPD, serta Presiden pada tanggal 26 Mei 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi penanda bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Capaian opini WTP ini bukan hanya mencerminkan kinerja positif Pemerintah dalam pengelolaan APBN, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa dana negara digunakan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2024 nantinya akan dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah. Seluruh angka yang tercantum dalam RUU tersebut mencerminkan data keuangan riil yang telah diaudit oleh BPK, menjadikan RUU ini sebagai instrumen legal sekaligus simbol transparansi dan akuntabilitas negara dalam mengelola anggaran publik.
Melalui rapat harmonisasi ini, DJPP memastikan bahwa proses penyusunan RUU berjalan sesuai koridor hukum dan mengakomodasi hasil audit serta masukan dari berbagai pihak, demi terwujudnya tata kelola keuangan negara yang semakin baik.


