Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar Rapat Pleno Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik. Rapat berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024, secara daring. Rapat ini bertujuan untuk merespons surat permohonan harmonisasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diajukan pada 8 November 2024.
Rapat dibuka oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, yang menekankan pentingnya regulasi ini dalam mendukung pengelolaan keuangan negara berbasis syariah. "Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi mitra distribusi, tetapi juga memperluas akses masyarakat untuk berinvestasi dalam instrumen syariah yang aman dan sesuai prinsip keuangan Islam," ujar Hernadi dalam sambutannya. Diskusi dipandu oleh Ratih Febriana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, yang memimpin jalannya pembahasan teknis.
Kementerian Keuangan sebagai pengusul hadir secara penuh dalam rapat ini, menyampaikan bahwa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel memiliki potensi besar untuk memperluas basis investor domestik. "Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkenalkan masyarakat luas kepada investasi berbasis syariah, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan," jelas perwakilan Kementerian Keuangan.
Melalui RPMK ini, pemerintah tidak hanya bertujuan untuk memperluas cakupan investor ritel, tetapi juga memastikan pengelolaan yang profesional dan transparan oleh mitra distribusi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen keuangan syariah. Beberapa aspek yang menjadi fokus pembahasan adalah mekanisme penerbitan, tata cara penjualan, dan perlindungan bagi investor kecil.
Ditjen PP dan Kementerian Keuangan sepakat untuk mempercepat finalisasi RPMK ini dengan tetap membuka ruang bagi masukan dari pihak terkait. Diharapkan, regulasi ini dapat segera disahkan untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah dan memperkuat fondasi keuangan negara, khususnya melalui optimalisasi potensi pasar perdana domestik.