• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI DESA 2025 DIGELAR SECARA DARING, FOKUS PADA PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM

061224 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terkait Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 secara daring pada Jumat (06/12/2024). Rapat ini dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

Hadir dalam rapat sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pangan Nasional, hingga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Mereka bersama-sama membahas detail rancangan peraturan yang dirancang untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem di tahun 2025.

Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan implementasi dari Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dengan perhatian khusus pada komponen adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim serta pengembangan desa yang ramah lingkungan. Hal ini bertujuan agar program-program desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal serta kewenangan desa masing-masing, agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Rapat ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa di masa mendatang akan mendukung secara langsung upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem dan perubahan iklim, yang merupakan tantangan besar bagi desa-desa di Indonesia.

Ke depan, melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan dapat semakin mengarah pada solusi nyata untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, terutama dalam menghadapi tantangan global dan nasional yang semakin kompleks.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI