• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPERMENDIKTISAINTEK TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PERKUAT KETERBUKAAN INFORMASI DAN AKUNTABILITAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI

030626 03

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pada Rabu (3/06/2026) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi, Nurfaqih Irfani. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Komisi Informasi Pusat. Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tanggal 18 Februari 2026.

Rancangan Peraturan Menteri ini disusun untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan dan pelayanan informasi yang terbuka, serta guna menjamin pemenuhan hak pemangku kepentingan untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, dan alasan di balik suatu keputusan publik. Rancangan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi pasca pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dalam pembahasan, rancangan peraturan tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan dan pelayanan informasi publik, antara lain struktur kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mencakup PPID Kementerian dan PPID Perguruan Tinggi Negeri beserta tugas dan kewenangannya, mekanisme penyediaan dan pendokumentasian informasi publik secara berkala maupun serta-merta, prosedur pelayanan permohonan informasi publik, penanganan keberatan atas permintaan informasi, penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, serta standar pelaporan dan evaluasi layanan informasi publik di seluruh unit utama dan satuan kerja.

Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan agar rancangan peraturan dimaksud selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan tinggi, sains, dan teknologi.

030626 01  030626 02

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI