Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat diselenggarakan secara hybrid bertempat di Hotel Orchardz Industri, Jakarta dan secara virtual melalui video conference pada Senin (12/08/2024).
Agenda rapat ini membahas tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah mendapatkan Izin Prakarsa dari Presiden di Bulan November Tahun 2023 untuk mendapat masukan dari perwakilan Kementerian/Lembaga yang hadir dalam rapat.
Pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah akan tetap dengan memerhatikan substansi pengaturan yang berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan lain baik yang di atasnya maupun setingkat. Dalam hal substansi pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah telah selesai dibahas di tahun 2024 maka akan ditindaklanjuti melalui Izin Prakarsa Presiden, sementara dalam hal norma pengaturan selesai di tahun 2025 maka akan diproses melalui Progsun Tahun 2025.