• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DPR RI SAHKAN PROLEGNAS PRIORITAS 2025 DAN RUU DAERAH KHUSUS JAKARTA

 191124 16

Jakarta – Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, mendampingi Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, menghadiri agenda yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yaitu Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Salah satu agenda utama rapat ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) serta Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah-Panjang 2025-2029. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Dalam pembukaan rapat, Adies Kadir melaporkan kehadiran anggota DPR, yang terdiri atas 299 orang hadir secara fisik, sementara 40 anggota lainnya mengajukan izin. Agenda rapat diawali dengan laporan hasil kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang menyampaikan bahwa dari total 150 RUU yang diusulkan oleh berbagai pihak, termasuk komisi, fraksi, anggota DPR, dan masyarakat, sebanyak 41 RUU telah ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025, dengan tambahan 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Selanjutnya rapat paripurna tersebut menyetujui Prolegnas Jangka Menengah-Panjang 2025-2029, yang dirancang untuk memastikan keberlanjutan agenda hukum nasional dalam mendukung berbagai sektor pembangunan di Indonesia. Dengan kesepakatan ini, DPR menegaskan komitmennya untuk menyusun legislasi yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.

Rapat dilanjutkan dengan pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta, yang menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. RUU ini telah melalui pembahasan intensif antara Baleg DPR RI bersama pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum. Kesepakatan final dicapai dalam rapat pleno pada Senin malam (18/11/2024). RUU DKJ akan menjadi dasar hukum baru untuk mengatur status dan pengelolaan Jakarta pasca-pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Pengesahan RUU DKJ dan Prolegnas menjadi langkah strategis DPR dalam merespons tantangan hukum dan tata kelola di era baru pemerintahan Indonesia. Dengan ini, Jakarta diharapkan mampu bertransformasi menjadi kota global yang tetap memiliki otonomi khusus, sementara Prolegnas memberikan arah yang jelas untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang.

191124 17 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI