Jakarta – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Rapat dilaksanakan Senin, (18/11).
Rapat Panja ini turut dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Plh. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) beserta jajaran, serta perwakilan dari Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Dirjen PP bersama jajaran.
Dalam pembahasan, perubahan substansi yang diusulkan oleh DPR RI berhasil disepakati oleh Pemerintah. Selain itu, usulan Pemerintah mengenai penambahan Pasal 22 ayat (2) UUD Tahun 1945 dalam substansi RUU ini juga mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Kesepakatan ini mencerminkan sinergi antara Pemerintah dan DPR dalam penyusunan regulasi strategis bagi keberlanjutan Jakarta sebagai Daerah Khusus.
Sebagai tindak lanjut, Rapat Kerja Tingkat I terkait pembahasan RUU DKJ diselenggarakan. Rapat tersebut berhasil merampungkan pembahasan tingkat Panja dan menghasilkan keputusan yang komprehensif untuk dibawa ke tahapan selanjutnya.