• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

MEWUJUDKAN PRIVASI AMAN: DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAHAS PERATURAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI

191124 01

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Data Pribadi. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui video conference pada Selasa, 19 November 2024. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Unan Pribadi, yang menyampaikan pentingnya pengaturan teknis dalam pelindungan data pribadi, dan dipandu oleh Nurillah Amini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang memberikan arahan terhadap jalannya diskusi. “Penyusunan peraturan pelaksanaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal terhadap data pribadi masyarakat,” ujar Unan dalam pembukaan rapat.

Sejumlah kementerian dan lembaga terkait turut hadir untuk memberikan masukan dan pandangan atas rancangan peraturan ini, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Luar Negeri. Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan pemerintah yang komprehensif dan selaras dengan kebutuhan nasional maupun internasional.

Rancangan Peraturan Pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, termasuk Pasal 10, Pasal 12, Pasal 16, dan beberapa pasal lainnya yang mengatur pelaksanaan pelindungan data pribadi. Peraturan ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul terkait pengelolaan data di era digital serta mengakomodasi perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Dengan adanya peraturan pelaksanaan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan perlindungan yang nyata terhadap privasi mereka, sementara pelaku usaha dan lembaga publik memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola data pribadi. Proses penyusunan yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan semua pemangku kepentingan.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI