• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH SUSUN REGULASI TARIF LAYANAN BLU BALAI PENGUJIAN LAIK JALAN DAN SERTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

220925 01

Jakarta – Upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor transportasi kembali dilakukan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat HPP III menggelar rapat pleno pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.. Rapat yang berlangsung secara virtual ini dibuka oleh Unan Pribadi selaku Direktur HPP III.

Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Kehadiran berbagai kementerian terkait ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyusun regulasi yang berdampak luas bagi masyarakat.

Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pengujian dan sertifikasi kendaraan bermotor, sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat. Dengan demikian, layanan yang diberikan dapat lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tarif layanan BLU Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama mencakup pengujian sarana kendaraan bermotor serta layanan kalibrasi dan pengujian lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang mencakup berbagai pemanfaatan fasilitas, seperti penggunaan lahan, lintasan uji, workshop, laboratorium, sarana olahraga, hingga jasa tenaga ahli, pelatihan, penelitian, dan pengelolaan limbah uji.

Melalui pengaturan tarif ini, pemerintah berharap BLU Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor dapat terus meningkatkan kualitas layanannya, menjaga keberlanjutan operasional, sekaligus mendukung terciptanya keselamatan transportasi darat di Indonesia.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI