Jakarta - Dalam upaya memperkuat sinergi kebijakan fiskal melalui pemanfaatan teknologi digital, Tim Kerja Harmonisasi mengadakan Rapat Pleno Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional. Rapat yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (30/01) ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan antar-kementerian dan lembaga terkait, memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, serta membahas aspek teknis yang akan menjadi landasan operasional platform digital tersebut. Rapat dibuka oleh Mualimin Abdi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi yang juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan dipimpin oleh Ratih Febriana, selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi yang juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional diharapkan dapat menjadi terobosan strategis dalam tata kelola fiskal yang akuntabel dan efisien. Platform ini dirancang berdasarkan prinsip-prinsip penting, yaitu interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, keakuratan, relevansi, ketepatan waktu, serta akuntabilitas. Setiap aspek direncanakan agar selaras dengan kebijakan nasional yang mendukung transformasi digital di bidang pengelolaan keuangan negara, termasuk digitalisasi informasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Platform digital ini juga diharapkan mampu menjadi basis pengambilan keputusan yang lebih responsif terhadap perubahan ekonomi dan kebutuhan fiskal di berbagai daerah. Dengan informasi yang akurat dan _real-time_, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat lebih sinkron dalam menerapkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Rapat pleno harmonisasi ini merupakan tahap penting untuk memastikan seluruh komponen kebijakan dan teknis dalam RPMK tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional telah sesuai dengan tujuan kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh Pemerintah. (-end)