Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menyelenggarakan rapat harmonisasi atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan dipandu oleh Woro Wijayanti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya di lingkungan Ditjen PP. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat serupa yang telah digelar pada 28 November 2024.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kepentingan langsung terhadap regulasi pelindungan data pribadi, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mahkamah Agung, Bank Indonesia, serta instansi lainnya. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan masukan komprehensif guna memastikan RPP ini selaras dengan kebijakan nasional di bidang digital serta memperkuat landasan hukum pelindungan data pribadi.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan aturan pelaksana sejumlah pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Beberapa di antaranya mencakup Pasal 10 ayat (2) yang mengatur tanggung jawab pengendali data, Pasal 34 ayat (3) tentang hak subjek data, serta Pasal 48 ayat (5) yang membahas kerja sama internasional dalam pelindungan data pribadi. RPP ini diharapkan mampu mengatur lebih rinci ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan data pribadi.
Dalam rapat ini juga dibahas pentingnya harmonisasi antarinstansi untuk menghindari tumpang tindih peraturan dan memastikan implementasi UU Pelindungan Data Pribadi dapat berjalan efektif. Kementerian dan lembaga peserta rapat memberikan berbagai usulan terkait mekanisme pengawasan, tata kelola data, serta sanksi atas pelanggaran yang mungkin terjadi.
Ditjen PP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses harmonisasi ini hingga finalisasi RPP. Dengan penyusunan yang matang, diharapkan RPP Pelindungan Data Pribadi dapat segera ditetapkan dan menjadi instrumen hukum yang kokoh dalam melindungi hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka di era digital. (-end)