Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II mengadakan rapat pleno secara virtual untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Taman Bumi (Geopark) Belitong. Rapat ini dipimpin oleh Unan Pribadi dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, Senin (12/08/2024).
Rapat ini merupakan langkah penting dalam rangka menyusun peraturan yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam konteks ini, pengaturan zonasi kawasan laut yang termasuk dalam kategori kawasan strategis nasional tertentu menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Dalam rapat ini ditekankan pentingnya rencana zonasi Taman Bumi (Geopark) Belitong sebagai upaya untuk mengelola dan melestarikan kekayaan geologi, keanekaragaman hayati, serta keragaman budaya yang ada di kawasan tersebut. Geopark bukan hanya sekadar lokasi wisata, tetapi juga merupakan wilayah geografi yang memiliki nilai penting dalam aspek konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat.
Taman Bumi (Geopark) Belitong, yang didefinisikan sebagai wilayah geografi tunggal atau gabungan dengan situs warisan geologi (geosite) yang memiliki nilai penting, diharapkan dapat dikelola secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Rapat ini juga membahas berbagai aspek teknis terkait penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, termasuk penentuan batas kawasan, pemanfaatan sumber daya alam, serta strategi pengelolaan yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat lokal. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keberlanjutan dan konservasi sumber daya alam di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan lingkungan hidup.