• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP DAN BPOM BAHAS PENYEMPURNAAN ATURAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

071125 5

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Jumat (7/11/2025) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, dan dipandu oleh Sophian, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan BPOM dalam rangka penyempurnaan pengaturan mengenai mekanisme uji kompetensi jabatan fungsional pengawas farmasi dan makanan. Tujuannya adalah memastikan keselarasan norma dan prosedur pelaksanaan uji kompetensi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung peningkatan profesionalitas aparatur pengawasan obat dan makanan di Indonesia.

Dalam pembahasan, DJPP bersama BPOM dan kementerian/lembaga terkait menelaah sejumlah aspek penting, antara lain penyesuaian standar kompetensi jabatan, tata cara pelaksanaan uji kompetensi, mekanisme penilaian, serta pengaturan mengenai sertifikasi hasil uji. Selain itu, penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses uji kompetensi juga menjadi perhatian utama, agar pelaksanaan penilaian kinerja jabatan fungsional dapat berjalan objektif, terukur, dan berbasis merit.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta instansi teknis lainnya. Melalui forum ini, DJPP menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap peraturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, mendukung tata kelola kelembagaan yang efektif, serta berkontribusi pada peningkatan mutu pengawasan obat dan makanan di Indonesia.

071125 6

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI