• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PLENO DARING: PENYUSUNAN PERATURAN BARU UNTUK PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

041124 10

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan baru saja menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi secara daring pada Senin (4/11/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara terkait Perkawinan dan Perceraian Pegawai. Rapat ini dipimpin oleh Radita Aji, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh berbagai kementerian serta lembaga terkait, termasuk Sekretariat Kabinet.

Peraturan ini diusulkan karena regulasi yang ada sebelumnya, yakni Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2015, dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum. Rancangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pegawai dalam urusan perkawinan dan perceraian.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan mendukung pegawai dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mengikuti ketentuan yang berlaku. Rapat ini merupakan langkah awal dalam mengharmonisasikan regulasi yang mendukung pegawai Badan Siber dan Sandi Negara. (-end)

041124 11

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI