Depok — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Prioritas Nasional Triwulan II Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di BPSDM Hukum, Cinere, Depok. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk perwakilan dari Dit. Perancangan, Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat DJPP, serta Tim Sekretariat Program dan Pelaporan dari masing-masing unit.
Dalam forum tersebut, masing-masing unit Eselon I melaporkan capaian pelaksanaan program prioritas nasional. Direktorat Perancangan menyampaikan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang masuk dalam daftar prioritas nasional tahun 2025. Terdapat 4 RUU yang dilaporkan, yaitu RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sementara itu, 3 RPP yang termasuk prioritas nasional yaitu RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati, RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan, serta RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi antarunit di lingkungan Kementerian Hukum dalam memastikan efektivitas pelaksanaan program prioritas nasional. Melalui evaluasi berkala ini, diharapkan pelaksanaan program dapat terus diarahkan sesuai target, terukur capaian kinerjanya, serta terkonsolidasi dalam pelaporan pembangunan hukum secara nasional.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan kompilasi kertas kerja dan penyusunan berita acara hasil monitoring dan evaluasi pada Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan tersebut akan ditutup secara resmi oleh perwakilan dari Inspektorat Jenderal selaku penyelenggara kegiatan, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas kinerja dan pengawasan internal.