Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra mendampingi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Selasa (26/08). Rapat paripurna yang dihadiri oleh 293 anggota Dewan ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta dihadiri Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, DPR menyatakan kuorum terpenuhi dan secara resmi membuka agenda pengambilan keputusan tingkat II. Agenda utama rapat adalah pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi undang-undang serta persetujuan pemberian kewarganegaraan RI kepada sembilan atlet yang akan memperkuat tim nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum mewakili Presiden menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU Haji dan Umrah. Beliau menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak beribadah warga negara yang beragama Islam, sebagaimana amanat konstitusi. Perubahan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Sejumlah poin penting dalam revisi undang-undang ini antara lain penguatan kelembagaan penyelenggara haji dan umrah, pengaturan kuota haji termasuk tambahan dan pemanfaatan sisa kuota, mekanisme pengawasan bagi jemaah nonkuota, serta penerapan sistem informasi haji melalui kementerian terkait. Perubahan tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Kehadiran DJPP mendampingi Menkum menegaskan peran strategis Kementerian Hukum dalam memastikan proses legislasi berjalan sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Dengan pengesahan undang-undang ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah semakin aman, nyaman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah Indonesia.