• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN PERKERETAAPIAN MELALUI PENETAPAN TARIF LAYANAN BLU BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN

110226 1

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan pada Kamis (05/02/2026).

Rapat harmonisasi yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi. Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan lintas kementerian/lembaga turut hadir, antara lain Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, dan Direktur Sistem Perbendaharaan. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Perhubungan yang meliputi Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Keuangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Kepala BLU Balai Pengujian Perkeretaapian, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara.

Rancangan regulasi ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Rancangan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2025.

Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. Salah satu substansi penting dalam rancangan regulasi ini adalah penetapan tarif layanan yang terdiri dari dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama mencakup layanan pengujian sarana perkeretaapian, prasarana perkeretaapian, dan sumber daya manusia perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, tarif layanan penunjang meliputi delapan kategori layanan, antara lain penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan dan sarana olahraga, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan sarana transportasi, jasa tenaga ahli, bimbingan dan pelatihan teknis perkeretaapian, kekayaan intelektual, layanan poliklinik kesehatan, dan layanan penunjang lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian.

Penetapan tarif layanan ini telah mempertimbangkan empat aspek penting, yaitu kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. Regulasi ini juga mengatur bahwa terhadap layanan nonreguler dikenakan tarif paling rendah 125% dari tarif layanan, serta memberikan fleksibilitas bagi BLU untuk melakukan kontrak kerja sama dengan pihak lain guna meningkatkan kualitas layanan.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan tarif layanan BLU Balai Pengujian Perkeretaapian dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjamin kontinuitas dan pengembangan layanan, serta memberikan tarif yang terjangkau dan sepadan dengan manfaat yang diterima pengguna layanan, sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan perkeretaapian yang berkualitas dan berdaya saing tinggi di Indonesia.

110226 2  110226 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI