Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat Pleno Harmonisasi Lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan secara daring pada Rabu (07/08/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II dan di hadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, Bank Indonesia, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah tentang Penempatan Dana pad a Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20B ayat (9) dalam Pasal 276 angka 13, Pasal 20C ayat (4) dalam Pasal 276 angka 13, dan Pasal 41 ayat (4) dalam Pasal 276 angka 29 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana pada Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas, yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia.