• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PLENO BAHAS RPP LPS: HARMONISASI ATURAN UNTUK TINGKATKAN EFEKTIVITAS PENEMPATAN DANA DAN RESTRUKTURISASI PERBANKAN

070824 22

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat Pleno Harmonisasi Lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan secara daring pada Rabu (07/08/2024).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II dan di hadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, Bank Indonesia, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah tentang Penempatan Dana pad a Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20B ayat (9) dalam Pasal 276 angka 13, Pasal 20C ayat (4) dalam Pasal 276 angka 13, dan Pasal 41 ayat (4) dalam Pasal 276 angka 29 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana pada Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas, yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia.

070824 23 070824 24

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI