Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi mengenai Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) secara virtual, Rabu (07/08/2024). Rapat ini dibuka oleh Mualimin selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipimpin oleh Ratih Febriana sebagai Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, serta Sekretariat Kabinet.
Rapat ini diselenggarakan dalam konteks penguatan kelembagaan dan optimalisasi fungsi Pos Pelayanan Terpadu sebagai lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini menjadi semakin penting setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Pengaturan Posyandu diharapkan dapat memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan di tingkat lokal.
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat. Sebagai mitra pemerintah desa, Posyandu berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta peningkatan pelayanan di desa. Tugas utama Posyandu meliputi membantu kepala desa atau lurah dalam pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimal.
Dalam rapat ini, dibahas beberapa isu penting terkait pengaturan Posyandu. Hal ini termasuk penguatan struktur organisasi, peran anggota, dan mekanisme operasional Posyandu yang diharapkan dapat lebih efektif dalam melayani masyarakat. Ditekankan pula perlunya integrasi antar kementerian dalam mendukung program-program yang dilaksanakan oleh Posyandu.
Rapat Pleno ini menandai langkah signifikan dalam penguatan kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu di Indonesia. Dengan adanya Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dibahas, diharapkan Posyandu dapat berfungsi lebih efektif sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Kolaborasi antar kementerian dan dukungan yang kuat dari pemerintah daerah akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengimplementasikan program ini. Dengan demikian, Posyandu tidak hanya menjadi pusat layanan kesehatan, tetapi juga sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.