• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RUU NARKOTIKA DIROMBAK, FOKUS PADA KESEHATAN DAN ILMU PENGETAHUAN

280824 09

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika hari ini, Rabu (28/08/2024). Rapat ini diselenggarakan secara hibrid, bertempat di ruang rapat KUHP, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, International Center for Justice and Reconciliation (ICJR), perwakilan dari Universitas Atmajaya, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Rapat dipimpin oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, dan turut menghadirkan Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, sebagai narasumber kunci.

Rapat bertujuan untuk membahas penyusunan RUU yang diharapkan dapat mereformasi ketentuan hukum mengenai Narkotika dan Psikotropika. Penekanan utama dari diskusi ini adalah pentingnya menyusun regulasi yang tidak hanya menjamin ketersediaan Narkotika dan Psikotropika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan medis, tetapi juga mengubah pendekatan hukum yang selama ini berfokus pada penghukuman punitif.

Pendekatan hukum yang saat ini ada telah terbukti menelan biaya finansial dan sosial yang signifikan. Pemenjaraan masif bagi individu yang terlibat dalam konsumsi Narkotika atau Psikotropika, khususnya yang tidak membahayakan, tidak hanya menguras sumber daya tetapi juga semakin menjauhkan mereka dari dukungan sosial.

Diskusi juga menggarisbawahi kebutuhan akan perubahan yang lebih mendalam daripada sekadar pergantian dasar hukum atau regulasi. Diperlukan reformasi yang mendudukkan kembali paradigma, norma, dan operasionalisasi tata kelola serta pemanfaatan Narkotika dan Psikotropika.

Rapat ini juga menegaskan harapan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur sebagaimana yang dicita-citakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Reformasi dalam regulasi Narkotika dan Psikotropika diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan tersebut dengan menciptakan sistem yang lebih adil dan berbasis pada prinsip-prinsip hak asasi manusia serta kesehatan publik.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI