Jakarta – Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima audiensi dari Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Audiensi ini bertujuan untuk membahas Implementasi Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah. Pertemuan berlangsung secara luring di ruang rapat Legiprudensi, Rabu (07/08/2024) dan dipimpin oleh Andriana Krisnawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Audiensi ini sangat penting mengingat tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan regulasi dan harmonisasi peraturan. Salah satu fokus utama audiensi adalah untuk mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi yang ada dan implementasinya di lapangan. Kesenjangan ini menjadi perhatian serius, mengingat berdasarkan penilaian Indeks Reformasi Hukum, terdapat beberapa daerah dengan nilai variabel yang sangat rendah. Hal ini disebabkan oleh masih adanya pemerintah daerah yang belum melakukan harmonisasi terhadap peraturan kepala daerahnya, melainkan hanya melakukan fasilitasi produk hukum daerah.
Dalam audiensi ini, Andriana Krisnawati menjelaskan pentingnya penegakan Pedoman Harmonisasi sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan mengimplementasikan regulasi yang efektif. Meskipun Pedoman ini telah ditetapkan, pelaksanaannya di lapangan masih menemui banyak kendala. Oleh karena itu, audiensi ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap Pedoman Harmonisasi yang telah ditetapkan.
Andriana Krisnawati menjelaskan, “Kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga selaras dengan kepentingan masyarakat. Harmoni antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.”
Selain mengidentifikasi kesenjangan dan tingkat kepatuhan, audiensi ini juga bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi pedoman harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Audiensi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah.