Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatil dan berlaku pada semua instansi pengelola PNBP.
Rapat yang berlangsung secara daring ini dipimpin langsung oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, serta dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga strategis, mulai dari Kementerian Koordinator, lembaga tinggi negara, kementerian teknis, hingga lembaga penunjang pemerintah. Kehadiran lintas kementerian/lembaga tersebut menunjukkan pentingnya regulasi ini dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika global.
PNBP sendiri merupakan salah satu sumber utama pembiayaan negara. Namun, beberapa jenis PNBP memiliki karakteristik volatil, yaitu nilainya dapat berfluktuasi signifikan dipengaruhi faktor eksternal seperti harga pasar global, nilai tukar mata uang, maupun permintaan pasar. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang tepat agar potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi maupun kepastian hukum.
Melalui RPMK ini, pemerintah bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP di seluruh kementerian/lembaga, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pengelola PNBP, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi mengenai PNBP yang bersifat volatil dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan fiskal negara, sekaligus memperkuat keberlanjutan pembangunan nasional.