Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, menggelar rapat Tim Kecil untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan. Rapat yang berlangsung secara luring ini diadakan di ruang Rapat KUHP Lantai 5, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Jumat (08/11/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Kanti Mulyani, dan dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta tim perancang dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Agenda utama rapat adalah untuk merancang peraturan yang akan menjadi dasar bagi penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan yang lebih terstruktur, efisien, dan humanis.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini merupakan implementasi dari beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan yang lebih terkoordinasi dan memenuhi standar perlakuan yang lebih baik terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan mencakup beberapa aspek penting, antara lain Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan. Semua aspek tersebut akan didukung oleh sistem teknologi informasi pemasyarakatan yang semakin maju, serta peningkatan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung kinerja petugas pemasyarakatan.
Pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam hal perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Melalui rancangan peraturan ini, diharapkan tercipta sebuah sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif, humanis, serta mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah menjalani masa hukuman.
Dengan adanya RPP ini, Kementerian Hukum berharap dapat memberikan pedoman yang jelas mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih efektif, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap warga binaan.
Rapat Tim Kecil ini merupakan langkah awal dari proses panjang penyusunan regulasi yang akan memberi dampak positif bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia, menuju perbaikan yang lebih berkelanjutan dalam menciptakan keadilan sosial dan penegakan hukum yang lebih baik. (-end)