• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PERCEPAT KESIAPAN INDONESIA KE OECD, DJPP LAKUKAN DISKUSI TEKNIS REGULASI ANTI-BRIBERY

100226 001

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum mengikuti Technical Discussion dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam rangka memperkuat kesiapan Indonesia menuju keanggotaan OECD. Kegiatan yang berlangsung Senin (9/2) di Ruang Rapat Timur Ditjen Migas ini dipimpin oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan (PUU), Aisyah Lailiyah, dan dihadiri perwakilan OECD serta jajaran DJPP.

Diskusi difokuskan pada pemenuhan persyaratan Indonesia dalam OECD Anti-Bribery Convention, khususnya terkait prioritisasi pembentukan regulasi melalui identifikasi norma inti (core requirements). OECD menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi perlu diarahkan secara terukur dan sistematis agar selaras dengan standar internasional pemberantasan suap lintas negara.

Dalam pembahasan tersebut, OECD mengidentifikasi sejumlah norma yang belum sepenuhnya diadopsi dalam peraturan perundang-undangan nasional, antara lain terkait penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials), pertanggungjawaban badan hukum (liability of legal persons), serta pengaturan mengenai pengurangan pajak atas suap kepada pejabat publik asing (tax deductibility of bribes). Penyesuaian terhadap norma-norma tersebut dinilai penting dan akan menjadi bagian dari evaluasi OECD.

Sebagai leading sector dalam perencanaan dan pembentukan regulasi, DJPP menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penyesuaian dilakukan secara normatif, bertahap, dan berlandaskan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. OECD juga menyarankan pembentukan tim bersama antara Pemerintah Indonesia dan OECD/Working Group on Anti-Bribery Convention guna melakukan analisis kesesuaian regulasi nasional secara komprehensif.

Sebagai tindak lanjut, DJPP akan menyusun kajian kesenjangan norma (gap analysis) terkait pengaturan anti-penyuapan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia serta melanjutkan koordinasi dengan OECD mengenai pembentukan tim bersama dan dukungan bantuan teknis. Langkah ini menegaskan peran aktif DJPP dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia di forum internasional.

100226 002

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI