Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah secara hibrid di Hotel Mercure Sabang Jakarta pada Jumat, 8 November 2024. Rapat yang dipimpin oleh Leideno Eerstyano selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan peraturan baru tentang pendidikan Madrasah sejalan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Rapat dibuka oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang juga bertindak sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Dalam kesempatan tersebut, hadir berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Kementerian Agama, serta Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum.
Peraturan baru ini disusun untuk menggantikan regulasi lama yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Madrasah, yang merupakan satuan pendidikan formal dengan kekhasan agama Islam, diharapkan dapat terus beradaptasi dengan dinamika masyarakat dan perkembangan hukum yang terjadi.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu tata kelola dan layanan pendidikan Madrasah, serta memastikan pengembangan peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan karakteristik mereka. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memperkuat kekhasan agama Islam dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah, baik di tingkat pendidikan anak usia dini (Raudhatul Athfal), pendidikan dasar (Madrasah Ibtidaiyah), maupun pendidikan menengah (Madrasah Tsanawiyah).
Penyusunan peraturan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, responsif terhadap kebutuhan peserta didik, serta relevan dengan konteks perkembangan pendidikan di Indonesia.
Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga dalam rapat ini mencerminkan upaya bersama untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal, tidak hanya bagi penyelenggara pendidikan Madrasah, tetapi juga bagi seluruh peserta didik di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang lebih baik, diharapkan pendidikan Madrasah dapat berkembang lebih optimal dan relevan dengan tantangan zaman.
Penyelenggaraan pendidikan Madrasah diharapkan semakin memperkuat peranannya dalam menciptakan generasi yang cerdas, berbudi pekerti, serta memiliki landasan agama yang kuat. (-end)