Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima kunjungan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, bersama jajaran pada Senin (16/12). Dalam pertemuan tersebut, BNPT mengusulkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2025-2029. Usulan tersebut bertujuan untuk dimasukkan dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden (Progsun) 2025.
Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan tersebut dipimpin oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang didampingi oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, dan Aisyah Lailiyah, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan.
Rancangan Perpres RAN PE ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNPT dalam mengatasi ancaman terorisme melalui pendekatan yang lebih preventif. RAN PE 2025-2029 telah melalui proses perencanaan yang matang, termasuk pengusulan melalui aplikasi Sirenkum, yang sebelumnya menjadi kewenangan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Saat ini, konsep Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Progsun Perpres 2025 yang memuat RAN PE 2025-2029 sedang dalam proses pengajuan persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM. Setelah itu, konsep Keppres akan diserahkan kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan.
Dengan adanya RAN PE yang terencana dengan baik, BNPT berharap dapat memperkuat upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, serta menciptakan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman tersebut.