Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika secara hibrid di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Senin (16/12/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, didampingi oleh Roberia, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat persiapan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta Analisis Data Kepegawaian. Tenaga Ahli seperti Erasmus A.T. Napitupulu juga turut berpartisipasi dalam pembahasan yang bertujuan untuk mematangkan RUU yang akan mengatur masalah narkotika dan psikotropika di Indonesia.
RUU Narkotika dan Psikotropika ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai inisiatif Pemerintah oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Inisiatif ini pertama kali dimulai pada 7 Desember 2021, menandakan komitmen pemerintah untuk menangani masalah narkotika dan psikotropika secara lebih sistematis.
Proses pembahasan RUU ini dimulai dengan rapat penjelasan umum dari masing-masing fraksi, dilanjutkan dengan penyusunan jadwal dan rencana kerja, serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait narkotika. Selain itu, rapat juga membahas pembentukan Panitia Kerja untuk merumuskan RUU yang lebih mendalam dan menyeluruh.
Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif dan komprehensif dalam menanggulangi peredaran narkotika dan psikotropika yang semakin meresahkan masyarakat.